Pendaftaran WP Pajak Reklame

  1. a. Formulir pendaftaran Wajib Pajak Daerah yang telah diisi lengkap;
  2. b. fotokopi kartu tanda penduduk bagi Warga Negara Indonesia atau Kartu Izin Tinggal Terbatas/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing;
  3. c. surat kuasa bermaterai cukup jika pendaftaran dikuasakan beserta fotokopi kartu tanda penduduk penerima kuasa;
  4. d. fotokopi paspor bagi Warga Negara Asing;
  5. e. fotokopi NPWPD jika sudah memiliki;
  6. f. fotokopi nomor pokok Wajib Pajak jika sudah memiliki;
  7. g. fotokopi Nomor Induk Berusaha jika sudah memiliki.
  8. h. fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya (khusus wajib pajak Badan);
  9. i. Surat Rekomendasi izin penyelenggaraan reklame dari DPMTK (opsional);
  10. j. Apabila Materi reklame dalam masa pendaftaran atau didaftarkan sudah melebihi 1 (satu) bulan kemudian dilakukan perubahan materi, maka dianggap sebagai data baru terkecuali masih dalam kelompok produsen yang sama dan dilaporkan Wajib Pajak pada bagian pendaftaran loket pelayanan .

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengukuhan WP Reklame

·   Tatap muka langsung

·   Tertulis/tidak langsung disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang

·   Surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang Jl. Firdaus H Rais Kelurahan Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang  Kode Pos 79123

2.    Online :

Whatsapp : 08115704022

3.    Online (Sosial Media dan Website)

·   Facebook : Bapenda Singkawang

·   Instagram : bapenda.singkawang

·   Laman : bapenda.singkawangkota.go.id

·   Pos-el : bapenda@singkawangkota.go.id

·   SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store