Surat keterangan pindah

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau kepling
  2. Foto copy KK dan KTP pemohon
  3. Bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Staf menerima berkas /dokumen pemohon
  2. Kasi pem memeriksa kelengkapan berkas penerbitan surat keterangan pindah,apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf mengetik draft surat keterangan pindah
  4. Kasi pem memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan pindah
  5. Lurah menandatangani surat keterangan pindah
  6. Seklur menomori , stempel dan mengarsipkan surat keterangan pindah
  7. Staf surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kantor Lurah Asuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah"