Pendaftaran BPHTB

  1. 1) Fotocopy KTP Wajib Pajak;
  2. 2) Fotocopy KK Wajib Pajak
  3. 3) Surat Kuasa bermaterai cukup jika pendaftaran dikuasakan beserta fotocopy KTP Penerima Kuasa;
  4. 4) Fotocopy NPWP jika sudah memiliki;
  5. 5) Fotocopy NPWPD jika sudah memiliki;
  6. 6) Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) jika sudah memiliki
  7. 7) Formulir Penelitian SSPD BPHTB
  8. 8) Surat Pernyataan Kesanggupan membayar Pajak Terutang;
  9. 9) Fotocopy SPPT PBB-P2/SK NJOP PBB-P2;
  10. 10) Fotocopy Sertifikat Tanah
  11. 11) Fotocopy Persetujuan Bangunan jika ada;
  12. 12) Foto Objek BPHTB dari 3 sudut pandang;
  13. 13) KIB A (BMN/BMD) untuk Aset Pemerintah.

1.    Pendaftaran : 15 Menit

2.    Proses Penelitian dan Verifikasi Lapangan sampai penetapan  : 30 Hari

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

a. Tanda Terima Pendaftaran;

1.    Tatap muka langsung

2.    Tertulis/tidak langsung disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan oleh Badan Pendapatan DaerahKota Singkawang

3.    Surat ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan DaerahKota Singkawang Jl. Firdaus H Rais Kelurahan Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang Kode Pos 79123

4.    Online :

Whatsapp : 08115704022

5.    Online (Sosial Media dan Website)

·      Facebook : Bapenda Singkawang

·      Instagram : bapenda.singkawang

·      Laman : bapenda.singkawangkota.go.id

·      Pos-el : bapenda@singkawangkota.go.id

·      SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store