Lansia

No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024

  1. Pasien sudah melakukan pendafataran di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di Rekam Medis Elektronik ( RME)

  1. Pasien Lansia dipanggil petugas sesuai nomor antrian
  2. Pasien di tanya keluhan anamnesa petugas
  3. Pasien diperiksa keadaan fisiknya petugas
  4. Pasien diperiksa penunjang/ dirujuk internal/ dirujuk eksternal bila diperlukan
  5. Pasien menerima tindakan sesuai indikasi
  6. Pasien melakukan pembayaran sesuai tindakan
  7. Pasien diberi resep obat
  8. Pasien mengambil obat/pulang
  9. Riwayat pelayanan pasien dientry di Simpus/ Pcare/Rekam Medik Elektronik (RME)

20 Menit

1.    Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,

Pasien BPJS/Jamkesda/KJS: Gratis

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Kesehatan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan  melalui media :

   a.  Secara langsung

   b. Kotak saran dan pengaduan

   c. SMS /WA /Telp nomor : 082336432730

   d.Email:puskesmastambakrejo@gmail.com

   e.Website : https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id

  f. Aplikasi Sukmasantri

  g.Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas  Tambakrejo

  h.SP4N LAPOR

2.Petugas mencatat semua pengaduan

3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan

4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.Secara langsung

b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

     c.Papan  pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lansia"