Tindakan dan kegawatdaruratan

No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024

  1. Pasien Umum a. Membawa KTP/KK b. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS/KTP/KK b. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Pasien dipanggil petugas diarahkan masuk ke ruang Gawat Darurat / Ruang Tindakan
  2. Pasien diidentifikasi status Kedaruratannya /Triase a. Pasien Non Gawat Darurat : Pasien dari ruangan pelayanan (Pemeriksaan Umum, KIA, MTBS, Lansia) yang memerlukan tindakan dengan membawa surat formulir rujukan internal b. Pasien Gawat Darurat : Pasien segera diberikan tindakan pertolongan pertama. Keluarga/pengantar pasien dipersilahkan mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien di tanya keluhan anamnesa petugas
  4. Pasien diperiksa keadaan fisiknya petugas
  5. Pasien diperiksa penunjang/ dirujuk internal/ dirujuk eksternal bila diperlukan
  6. Pasien menerima tindakan sesuai indikasi
  7. Pasien melakukan pembayaran sesuai tindakan
  8. Pasien mengambil obat/pulang
  9. Riwayat pelayanan pasien dientrykan di Simpus/ Pcare/Rekam Medik Elektronik (RME)

1.  Pelayanan Tindakan Medis

a)      Surat keterangan kematian: 15 menit

b)      Rawat Luka kecil: 15 menit

c)      Rawat Luka sedang: 20 menit

d)      Rawat Luka besar: 40 menit

e)      Debridemen sederhana: 30 menit

f)       Debridemen kompleks: 45 menit

g)      Jahit luka 1-4 jahitan: 20 menit

h)      Jahit luka persimpul: 30 menit

i)        Lepas/ angkat jahitan 1-4 jahitan: 15 menit

j)        Lepas/ angkat jahitan persimpul (1-4 jahitan): 20 menit

k)      Mengangkat atherom/ lipoma/ clavus/ operasi kecil <2cm>

l)        Mengangkat atherom/ lipoma/ clavus/ operasi kecil 2-5cm: 45 menit

m)    Ekstraksi kuku (perkuku): 30 menit

n)      Ekstraksi corpus allineum mudah: 20 menit

o)      Ekstraksi corpus allineum sulit: 30 menit

p)      Ekstraksi corpus allineum mata: 30 menit

q)      Pasang kateter (tidak termasuk alat): 20 menit

r)       Lepas kateter: 15 menit

s)      Pemasangan oksigen:10 menit

t)       Pelayanan pemberian oksigen/jam:  sesuai kasus

u)      Pemakaian nebulizer (tidak termasuk obat): 20 menit

v)      Injeksi: 15 menit

2.    Pelayanan Ambulance dan Rujukan

Sesuai dengan Jarak tempuh Lokasi Rumah Sakit Rujukan

1.  Pelayanan Tindakan Medis

a)      Surat keterangan kematian: 15 menit

b)      Rawat Luka kecil: 15 menit

c)      Rawat Luka sedang: 20 menit

d)      Rawat Luka besar: 40 menit

e)      Debridemen sederhana: 30 menit

f)       Debridemen kompleks: 45 menit

g)      Jahit luka 1-4 jahitan: 20 menit

h)      Jahit luka persimpul: 30 menit

i)        Lepas/ angkat jahitan 1-4 jahitan: 15 menit

j)        Lepas/ angkat jahitan persimpul (1-4 jahitan): 20 menit

k)      Mengangkat atherom/ lipoma/ clavus/ operasi kecil <2cm>

l)        Mengangkat atherom/ lipoma/ clavus/ operasi kecil 2-5cm: 45 menit

m)    Ekstraksi kuku (perkuku): 30 menit

n)      Ekstraksi corpus allineum mudah: 20 menit

o)      Ekstraksi corpus allineum sulit: 30 menit

p)      Ekstraksi corpus allineum mata: 30 menit

q)      Pasang kateter (tidak termasuk alat): 20 menit

r)       Lepas kateter: 15 menit

s)      Pemasangan oksigen:10 menit

t)       Pelayanan pemberian oksigen/jam:  sesuai kasus

u)      Pemakaian nebulizer (tidak termasuk obat): 20 menit

v)      Injeksi: 15 menit

2.    Pelayanan Ambulance dan Rujukan

Sesuai dengan Jarak tempuh Lokasi Rumah Sakit Rujukan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media : a) Secara langsung b) Kotak saran dan pengaduan c) SMS /WA /Telp nomor : 082336432730 d) Email:puskesmastambakrejo@gmail.com e) Website:https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id f) Aplikasi Sukmasantri g) Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas Tambakrejo h) SP4N LAPOR 2.Petugas mencatat semua pengaduan 3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan 4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui: a.Secara langsung b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan c.Papan pengumuman

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan  melalui media :

a)    Secara langsung

b)    Kotak saran dan pengaduan

c)    SMS /WA /Telp nomor : 082336432730

d)    Email:puskesmastambakrejo@gmail.com

e)    Website:https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id

f)      Aplikasi Sukmasantri

g)    Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas  Tambakrejo

h)    SP4N LAPOR

2.Petugas mencatat semua pengaduan

3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan

4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.Secara langsung

b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

c.Papan  pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan dan kegawatdaruratan"