Majanemem Terpadu Balita DSakit /MTBS

No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024

  1. .Pasien sudah melakukan pendafataran di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di Rekam Medis Elektronik ( RME)

  1. Pasien Pemeriksaan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dipanggil petugas sesuai nomor antrian
  2. Pasien di tanya keluhan dan di anamnesa petugas
  3. Pasien diperiksa keadaan fisiknya oleh petugas
  4. Pasien diperiksa penunjang/ dirujuk internal/ dirujuk eksternal bila diperlukan
  5. Pasien menerima tindakan sesuai indikasi
  6. Pasien melakukan pembayaran sesuai tindakan
  7. Pasien diberi resep obat
  8. Pasien mengambil obat/pulang
  9. Riwayat pelayanan pasien dientry di Pcare/Rekam Medik Elektronik (RME)

Pemeriksaan Balita sakit: 5-10 menit

1.    Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,

Tindik telinga: Rp. 30.000

Pasien BPJS/Program: Gratis

Pelayanan kesehatan balita sakit

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan  melalui media :

   a.  Secara langsung

   b. Kotak saran dan pengaduan

  c. SMS /WA /Telp nomor : 082336432730

  d.Email:puskesmastambakrejo@gmail.com

e.Website : https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id

  f. Aplikasi Sukmasantri

g.Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas    Tambakrejo

h.SP4N LAPOR

2.Petugas mencatat semua pengaduan

3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan

4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.Secara langsung

b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

     c.Papan  pengumuman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Majanemem Terpadu Balita DSakit /MTBS"