No. SK: 188.4/50.20/415.17.12/2024
1. Anamnesa : 1 menit
2. Pemeriksaan Tensi, BB, TB. : 1 menit
3. Pemeriksaan Fisik : 2 menit
4. Therapy : 2 menit
5. KIE : 2 menit
6. Rujukan Internal : 1 menit
Rujukan Eksternal/RS : 10 menit
1. Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan:
a. Pemeriksaan Kesehatan : Rp. 10.000,-
b. Pemeriksaan Haji : Rp. 40.000,-
c. Tes Kebugaran non program: Rp. 20.000,-
d. Surat Keterangan visum et repertum luar di Puskesmas : Rp. 50.000,-
e. Surat Keterangan visum et repertum luar di TKP : Rp. 100.000,-
f. Administrasi klaim asuransi + RM
: Rp. 25.000,-
g. Salinan RM : Rp. 25.000,-
h. Surat keterangan kematian : Rp. 10.000,-
Pasien BPJS/Program: Gratis1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Kesehatan
1.
.Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Secara langsung
b. Kotak saran dan pengaduan
c. SMS /WA /Telp nomor : 082336432730
d.Email:puskesmastambakrejo@gmail.com
e.Website : https://pkmtambakrejo.jombangkab.go.id
f. Aplikasi Sukmasantri
g.Media Sosial : FB, IG, Google Review Puskesmas Tambakrejo
h. SP4N LAPOR
2.Petugas mencatat semua pengaduan
3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim saran dan pengaduan
4.Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a.Secara langsung
b.SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
c.Papan pengumumanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store