5. Surat Keterangan Penghasilan

No. SK: 038/000.8.3.3/606/VI-2024

  1. a. Foto Copy KTP
  2. b. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. c. Surat Pernyataan Penghasilan yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. d. Foto Copy Slip Pembayaran Gaji
  5. e. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Staf Kelurahan
  2. 2 Berkas permohonan yang masuk : - Cek berkas - Registrasi berkas
  3. 3 Petugas membuatkan draft surat keterangan penghasilan
  4. 4. Verifikasi dan paraf surat keterangan penghasilan oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Sekretaris Lurah
  5. 5. Surat Keterangan penghasilan di tanda tangani oleh Lurah
  6. 6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. 7. Pemohon menerima surat keterangan penghasilan dari petugas

7 Jam 30 Menit/ 1 hari kerja apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghasilan

Kantor Lurah Tanjung Tongah

Jalan Tambun Barat

Kota Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Surat Keterangan Penghasilan"