Suray pengantar Akta Kawin

No. SK: 034.5/800.1.11/1358/VIII-24

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa fotocopy KTP
    2. Membawa Surat Nikah
    3. Membawa surat Pengantar RT/RW

  • Proses berkas
    1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK),KTP dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
    2. Melapor ke bagian pelayanan warga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Telepon : 082276728788

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Suray pengantar Akta Kawin"