Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
    2. Membawa blanko permintaan pemeriksaan laboratorium
    3. Melakukan pembayaran biaya pemeriksaan dulu di bagian kasir ( khusus pasien umum )
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien wajib datang ke Puskesmas
    2. Pasien wajib puasa 8 – 10 jam untuk pemeriksaan Kolesterol, Trigliserida dan Kadar Gula Darah Puasa

  1. Pasien datang ke laboratorium dengan membawa blanko permintaan pemeriksaan laboratorium (permintaan pemeriksaan dari dokter atau langsung dari pasien). Permintaan ini biasanya berupa surat permintaan pemeriksaan yang berisi informasi mengenai pasien dan jenis pemeriksaan yang diinginkan.
  2. Setelah ada permintaan pemeriksaan, petugas laboratorium akan mencocokkan data pasien dengan blanko permintaan pemeriksaan laboratorium, lalu petugas akan mengambil sampel dari pasien.
  3. Sampel yang telah diambil kemudian akan diproses/diperiksa di laboratorium.
  4. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasil pemeriksaan akan divalidasi oleh penanggung jawab laboratorium.
  5. Hasil pemeriksaan yang telah divalidasi kemudian akan dikembalikan kepada dokter yang meminta pemeriksaan atau langsung kepada pasien.

a.    Pemeriksaan darah lengkap ( manual ) : ≤ 60 menit

b.    Pemeriksaan gula darah stik : ≤ 5 menit

c.     Pemeriksaan kolesterol stik : ≤ 10 menit

d.    Pemeriksaan asam urat stik : ≤   5 menit

e.    Pemeriksaan urin lengkap : ≤ 10 menit

f.      Pemeriksaan HIV/AIDS : ≤ 30 menit

g.    Pemeriksaan kimia klinik : ≤ 60 menit

h.    Pemeriksaan IMS : ≤ 60 menit

i.      Pemeriksaan kusta : ≤ 60 menit

j.      Pemeriksaan malaria : 1 hari

k.     Pemeriksaan TB ( mikroskopis ) : 1 hari

   l.     Pemeriksaan TB metode TCM : 5 jam

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


hasil pemeriksaan laboratorium

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"