Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Ada surat pengantar dari UGD atau Pelayanan Umum
    2. Membawa KTP dan kartu jaminan kesehatan (jika punya)
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien dan keluarga mematuhi hak & kewajiban pasien
    2. Pasien wajib ditunggu oleh 1 anggota keluarga

  1. Pasien datang dengan kondisi tertentu dan mendapatkan penanganan awal di UGD.
  2. Jika kondisi pasien memerlukan perawatan lebih lanjut, pasien dirujuk ke ruang rawat inap.
  3. Selama dirawat inap, pasien diberikan obat-obatan sesuai dengan resep dokter.
  4. Untuk memantau kondisi pasien, dilakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala.

3 – 6 hari tergantung jenis penyakitnya

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Asuhan keperawatan standar b. Asuhan keperawatan intensif c. Asuhan kebidanan standar d. Asuhan kebidanan intensif e. Visite dan konsultasi dokter Umum f. Pelayanan pemberian obat g. Nebulizer h. Pelayanan pemberian oksigen i. Makan diet dan non diet j. Konsultasi obat, gizi dan sanitasi k. Administrasi rawat inap l. Rujukan ke Rumah sakit jika diperlukan m. Pemasangan, perbaikan, dan pelepasan infus n. Injeksi, skin test (jika diperlukan) o. Pembuatan surat kontrol

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"