Pelayanan Pasca Persalinan

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Mendaftar di loket pendaftaran
    2. Pasien datang membawa rujukan dari UGD PONED
    3. Pasien membawa buku KIA
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien dan keluarga mematuhi hak & kewajiban pasien
    2. Pasien wajib ditunggu oleh 1 anggota keluarga
    3. Pasien datang sendiri/diantar keluarga

  1. Pasien dating ke UGD, Pasien yang datang akan melalui tahap triage untuk menentukan tingkat keparahan kondisi.
  2. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut akan dirujuk ke laboratorium untuk berbagai jenis tes.
  3. Pasien dirawat di Ruang Rawat Inap Kebidanan, jika kondisi memerlukan perawatan lebih lanjut.
  4. Pasien menjalani proses konsultasi dengan dokter yang bertugas di ruang rawat inap.
  5. Kondisi pasien yang memerlukan penanganan segera.
  6. Pasien dirujuk ke rumah sakit lain jika kondisi tidak dapat ditangani di Puskesmas.
  7. Pasien diperbolehkan pulang setelah kondisi membaik atau setelah menjalani perawatan yang diperlukan.

a.   Pemeriksaan pasien baru di UGD PONED : ±   1 jam

b.   Pemeriksaan dan observasi pasien sebelum persalinan : ± 24 jam

c.   Pertolongan persalinan normal : ±   5 jam

Observasi pasien setelah melahirkan : ± 24 jam

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Pelayanan antenatal b. Pelayanan postnatal (nifas) c. Pelayanan bayi baru lahir d. Pelayanan persalinan normal dan dengan penyulit sederhana e. Pemeriksaan oleh dokter f. Konsultasi gizi dan farmasi g. Pelayanan stabilisasi gawat darurat persalinan dan nifas h. Rujukan ke Rumah Sakit i. Pelayanan rawat inap kebidanan

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasca Persalinan"