Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  1. Persyaratan administrasi : Pasien wajib membawa resep dari unit pelayanan

  1. Setelah berkonsultasi di poliklinik, pasien akan mengambil obat yang telah diresepkan di ruang farmasi.
  2. Setelah mendapatkan obat, pasien dapat pulang dan melanjutkan perawatan di rumah sesuai dengan anjuran dokter.
  3. Jika kondisi pasien memerlukan perawatan yang lebih intensif, pasien mungkin perlu dirawat inap.

a.    Puyer         : 5 menit

b.  Non puyer       : 3 menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Penerimaan Resep b. Pengemasan dan pelabelan sesuai resep c. Informasi pemberian obat d. Penyerahan obat

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"