Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien wajib datang ke UGD Puskesmas
    2. Memenuhi kriteria Gawat Darurat yang sudah ditentukan

  1. Saat pasien datang, petugas medis akan melakukan penilaian awal terhadap kondisi pasien untuk menentukan apakah kondisi pasien termasuk dalam kategori gawat darurat atau tidak. Apabila pasien : • Gawat Darurat: Pasien dengan kondisi kritis atau mengancam jiwa akan langsung ditangani secara intensif di UGD. • Gawat Tidak Darurat: Pasien dengan kondisi yang tidak terlalu kritis akan menjalani observasi lebih lanjut di UGD selama maksimal 24 jam. • Non Gawat Darurat: Pasien dengan kondisi yang tidak mendesak akan diberikan pengobatan dan administrasi, kemudian dapat pulang atau dirujuk ke ruang pemeriksaan umum.
  2. Petugas medis melakukan Tindakan Selanjutnya: • Pasien Gawat Darurat: - Jika kondisi membaik, pasien dapat dirujuk ke ruang rawat inap. - Jika kondisi memburuk atau tidak membaik, pasien dirujuk ke RS. • Pasien Gawat Tidak Darurat: Setelah observasi, pasien dapat dirujuk ke ruang rawat inap atau pulang. • Pasien Non Gawat Darurat: Setelah mendapatkan pengobatan, pasien dapat pulang atau dirujuk ke ruang pemeriksaan umum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai kasus yang ditangani, maksimal 30 menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Observasi < 2>10% p. Insisi q. Ekstraksi kuku (per kuku) r. Irigasi mata s. Pasang kateter (tidak termasuk alat) t. Lepas kateter u. Pengambilan spesimen papsmear v. Pasang Infus Dewasa (tidak termasuk alat) w. Pasang Infus Bayi / Anak (tidak termasuk alat x. Pelepasan infus y. Perbaikan infus z. Pemasangan Oksigen aa. Pelayanan Pemberian Oksigen / Jam bb. Pemakaian Nebulizer (tidak termasuk obat) cc. Suction / Hisap Lendir dd. Resusitasi RJP/CPR ee. Explorasi Serumun Telinga ff. Injeksi

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"