Pelayanan Administrasi

  • Persyaratan Pelayanan Administrasi:
    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa Kartu Identitas dan Hasil Pemeriksaan/ syarat dokumen administrasi

  • Prosedur Pelayanan Ruang Administrasi
    1. Pengguna layanan datang
    2. Petugas menyapa
    3. Petugas menanyakan keperluan
    4. Petugas mengkonfirmasi data
    5. Petugas mempersilahkan untuk menunggu di kursi tunggu
    6. Petugas membuat data di komputer/ laptop dan mencetak data
    7. Petugas memberi nomor surat dan mencatat dalam buku agenda
    8. Petugas membawa surat untuk ditandatangani oleh pihak terkait
    9. Petugas memanggil pengguna layanan
    10. Pengguna layanan menerima surat, membayar biaya administrasi (bila ada sesuai aturan) dan memasukkan koin kepuasan di kotak kepuasan
    11. Pengguna layanan pulang
    12. Petugas mengarsipkan surat

3 - 5 Menit per orang

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir

Surat Administrasi

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin dan Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"