Pelayanan Kesehatan Tradisional

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien sebaiknya datang sendiri ke Puskesmas,tetapi jika pasien berhalangan boleh diwakili oleh keluaraga atau PMO dengan syarat PMO mampu menjelaskan kondisi pasien

  1. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri
  2. Petugas Mengusahakan Pasien Terlentang di Tempat Tidur
  3. Petugas Melakukan Tindakan Tradisional
  4. Petugas melakukan observasi Tindakan Penyembuh
  5. Petugas menerangkan tindakan yang dilakukan
  6. Petugas mencatat Seluruh Proses kegiatan

15 Menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Pelayanan Pengobatan Tradisional b. Jasa Konsultasi c. Surat Rujukan antar poli/unit d. Surat Rujukan ke Rumah Sakit e. Surat Keterangan Berobat

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional"