Pelayanan Pusling dan Posbindu PTM

  • Persyaratan Pelayanan Pusling dan Posbindu PTM:
    1. Pasien Memiliki Kartu Identitas
    2. Kartu jaminan kesehatan

  • Prosedur Pelayanan Pusling dan Posbindu:
    1. Petugas, kader dan masyarakat datang ke lokasi posbindu PTM di desa
    2. Posbindu PTM dilakukan dengan dengan menggunakan 5 langkah kegiatan :
    3. a. Pendaftaran b. Wawancara c. Pengukuran tinggi badan, berat badan, IMT dan lemak perut d. Pemeriksaan tekanan darah, glukosa darah, kolesterol e. Edukasi / konseling f. Pengobatan

5 - 10 Menit per orang

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Kesehatan Masyarakat

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pusling dan Posbindu PTM "