Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien sebaiknya datang sendiri ke Puskesmas,tetapi jika pasien berhalangan boleh diwakili oleh keluaraga atau PMO dengan syarat PMO mampu menjelaskan kondisi pasien

  1. Petugas mengidentifikasi Gangguan Jiwa pada pasien
  2. Petugas melakukan Evaluasi pada pengobatan awal: Jika pengobatan awal tidak efektif, pasien akan dirujuk ke RS Jiwa.
  3. Petugasakan melakukan wawancara dengan pasien dan keluarga untuk mengumpulkan informasi mengenai riwayat penyakit, gejala, dan faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi kondisi pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik untuk menilai kondisi umum pasien dan mencari tanda-tanda fisik yang terkait dengan gangguan jiwa yang dialami.
  5. Petugas akan berkoordinasi dengan apoteker atau farmakolog untuk menentukan jenis obat, dosis, dan durasi pengobatan yang paling tepat.
  6. Petugas akan melakukan Konsultasi kepada Dokter Spesialis jika diperlukan
  7. Petugas melakukan Edukasi: Pasien dan keluarga akan diberikan edukasi mengenai penyakit, pengobatan, dan pentingnya menjalani pengobatan secara teratur.

15 Menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Pelayanan Pendiagnosaan Gangguan Jiwa b. Jasa Konsultasi c. Surat Rujukan antar poli/unit d. Surat Rujukan ke Rumah Sakit Jiwa e. Surat Keterangan Berobat

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"