Pelayanan Kesehatan HIV/AIDS

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien sebaiknya datang sendiri ke Puskesmas,tetapi jika pasien berhalangan boleh diwakili oleh keluaraga atau PMO dengan syarat PMO mampu menjelaskan kondisi pasien

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien akan diarahkan ke ruang VCT (Voluntary Counseling and Testing).
  3. Pasien melakukan pemeriksaan laboratorium.
  4. Pasien kembali ke ruang VCT, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas akan memberikan diagnosis terhadap kondisi pasien.
  5. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di Puskesmas, pasien akan dirujuk ke rumah sakit

15 Menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Pelayanan konseling test HIV b. Pelayanan Pengobatan HIV/AIDS c. Konsultasi d. Surat Rujukan ke Rumah Sakit e. Surat Keterangan Berobat

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan HIV/AIDS"