Pelayanan Kefarmasian

No. SK: SK/02/PUSK-KK/2024

  1. Membawa resep obat

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas
  2. Memeriksa kelengkapan resep
  3. Menyiapkan Obat Sesuai Nama
  4. Menulis Label etiket Obat
  5. Memanggil Pasien
  6. Menyerahkan obat
  7. Pemberian informasi obat

Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan kefarmasian 10-15 menit.

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

1. pasien/pengguna layanan bisa menyampaikan pengaduan melalui kotak saran, form keluhan, dan media sosial.

    a. Kotak Saran

    b. Telp/Wa ; 0752 484180 / 081261656353

    c. Email : kotokatiakpuskesmas@gmail.com

    d. Facebook : https;//www.facebook.com/pusesmas.kotokatik

    e. Instagram : puskesmas koto katik

    f. website : https://puskesmas-kotokatik.padangpanjang.go.id/

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

Jawaban dari pengaduan akan disampaiakn melalui telepon/email/whatsapp yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektor apabila tidak dapat diselesaikan secara internal


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"