Pelayanan Konseling Sanitasi

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien wajib datang ke Puskesmas

  1. Pasien datang melakukan pednfataran
  2. Petugas kesehatan memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  3. Dilakukan wawancara untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai masalah sanitasi yang dihadapi pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik jika diperlukan, misalnya untuk memeriksa kondisi kulit atau saluran pencernaan jika terkait dengan masalah sanitasi.
  5. Petugas dan pasien bersama-sama menganalisis masalah sanitasi yang dihadapi, seperti: • Kondisi sanitasi lingkungan tempat tinggal • Kebiasaan perilaku terkait sanitasi • Pengetahuan pasien tentang sanitasi
  6. Didentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi masalah tersebut.
  7. Petugas memberikan konseling mengenai: • Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan • Cara pengelolaan sampah yang benar • Cara penyediaan air bersih • Sanitasi makanan • Pencegahan penyakit berbasis lingkungan

5-15 Menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Hasil Konseling Sanitasi

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Sanitasi"