Pelayanan Posyandu Lansia

  • Persyaratan Pelayanan Lansia:
    1. Pasien Memiliki Kartu Identitas
    2. Kartu Jaminan Kesehatan

  • Prosedur Pelayanan kesehatan Lansia:
    1. Petugas, kader dan masyarakat datang ke lokasi posyandu lansia di desa
  • Posyandu lansia dilakukan dengan dengan menggunakan 5 langkah kegiatan :
    1. Pendaftaran
    2. Penimbangan dan pencatatan berat badan, pengukuran dan pencatatan tinggi badan serta perhitungan IMT (pengisian KMS Lansia)
    3. Melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengobatan sederhana (tekanan darah, gula darah, hb dan pemberian vitamin, dll)
    4. Melakukan konseling
    5. Kegiatan tempat informasi dan melakukan kegiatan sosial

5 - 10 menit per orang

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

PELAYANAN KESEHATAN LANSIA

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posyandu Lansia"