Pelayanan Balita Sakit

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
    2. Pasien membawa buku KIA
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien wajib dibawa ke Puskesmas

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket
  2. Pasien akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis yang kompeten di ruang pelayanan balita sakit.
  3. Jika pasien gawat, maka akan dirujuk ke UGD, jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan penunjang, seperti tes darah, urine, atau pemeriksaan lainnya.
  4. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan diagnosis terhadap kondisi pasien.
  5. Jika kondisi pasien tidak memerlukan perawatan lebih lanjut, Dokter akan memberikan resep obat untuk pasien dan mengambil obat di ruang farmasi.
  6. Pasien diperbolehkan pulang

5 – 15 Menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

 Pasien Umum :

 

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Hasil Pemeriksaan Balita Sakit

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balita Sakit"