Pesta Dansa Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 060/020/2022

  1. Akta Kelahiran : 1. Pengantar RT RW 2. Formulir F2.01 3. Surat Kelahiran Asli 4. Fotocopy KTP, KK, Buku Nikah Orang Tua 5. Fotocopy KTP 2 Saksi 6. Surat Keterangan Belum Masuk Kartu Keluarga (Jika terlambat) 7. SPTJM (Jika tidak tidak diketahui buku nikah Orang tua / bukan perkawinan sah)
  2. Akta Kematian : 1. Pengantar RT RW 2. Formulir F2.02 3. Surat Kematian Asli 4. KTP / KK Jenazah Asli 5. Fotocopy KTP 2 Saksi
  3. Kartu Keluarga : 1. Pengantar RT RW 2. Formulir F1.01 3. KK Asli / Surat Kehilangan Polri (Pergantian) 4. Fotocopy dokumen pendukung perubahan (Buku Nikah, surat pindah, akta cerai, akta kematian)

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pesta Dansa (Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga)

1.           Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke:

      Kantor Kelurahan Mlipak Jl. Masjid No. 183

      Mlipak Wonosobo

 

2.         Sarana aduan elektronik:

          Email: kelurahanmlipak4157@gmail,com

          Telepon : (0286) 324037

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089688218499