Pelayanan Kesehatan Remaja

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien wajib datang ke Puskesmas

  1. Petugas menerima pasien datang
  2. Petugas melakukan identifikasi terhadap pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa:
  4. Petugas melaksanakan pemeriksaan fisik:
  5. Petugas melaksanakan pelayanan konseling:
  6. Petugas mencatat (gambar/foto) ke dalam buku rekam medis

5-15 Menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Hasil Konseling Kesehatan Remaja

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

h.   Instagram @puskesmas_cukir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Remaja"