Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi :
    1. Melakukan pendaftaran/ registrasi di loket pendaftaran
    2. Pasien dirujuk dari poli lain
  • Persyaratan Teknis :
    1. Pasien datang sendiri/ diantar keluarga

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Setelah mendaftar, pasien diarahkan ke ruangan gigi dan mulut.
  3. Setelah berada di ruangan gigi dan mulut, pasien akan menjalani pemeriksaan umum.
  4. Tergantung pada hasil pemeriksaan umum atau kebutuhan perawatan, pasien mungkin perlu melakukan pemeriksaan laboratorium.
  5. Setelah pemeriksaan umum dan/atau laboratorium, pasien mungkin dirujuk ke ruangan kesehatan ibu dan KB. Ini menunjukkan bahwa mungkin ada kondisi kesehatan yang terkait dengan reproduksi atau kehamilan yang perlu ditangani.
  6. Jika diperlukan, setelah menjalani semua pemeriksaan dan konsultasi, pasien akan diberikan resep obat. Pasien dapat mengambil obat tersebut di apotek yang tersedia di Puskesmas.
  7. Setelah semua proses selesai, pasien dapat pulang.

a.    Pencabutan gigi susu : ≤ 10 menit

b.    Pencabutan gigi susu dengan penyulit : ≤ 15 menit

c.     Pencabutan gigi tetap seri,taring, P1 dan P2: ≤ 25 menit

d.    Pencabutan gigi molar : ≤ 30 menit

e.    Pencabutan gigi tetap penyulit : ≤ 45 menit

f.      Pembersihan karang gigi tiap regoi : ≤ 20 menit

g.    Perawatan syaraf gigi : ≤ 20 menit

h.    Perawatan pulp capping : ≤ 20 menit

i.      Tumpatan sementara : ≤ 15 menit

j.      Tumpatan glass ionomer : ≤ 20 menit

k.     Incisi abses intra oral : ≤ 30 menit

l.      Operculectomy : ≤ 30 menit

Koreksi oclusi : ≤ 15 menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

 

Pasien Umum :

 

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


a. Pencabutan gigi susu dengan dan tanpa penyulit b. Pencabutan gigi tetap dengan dan tanpa penyulit c. Pembersihan karang gigi d. Perawatan syaraf gigi e. Perawatan pulp capping f. Tumpatan sementara g. Tumpatan glass ionomer : h. Incisi abses intra oral i. Operculectomy j. Pengobatan gigi dan mulit k. Resep obat l. Konsultasi / Edukasi m. Surat Rujukan internal maupun eksternal ( bila diperlukan )

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

Instagram @puskesmas_cukir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"