No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024
a. Pencabutan gigi susu : ≤ 10 menit
b. Pencabutan gigi susu dengan penyulit : ≤ 15 menit
c. Pencabutan gigi tetap seri,taring, P1 dan P2: ≤ 25 menit
d. Pencabutan gigi molar : ≤ 30 menit
e. Pencabutan gigi tetap penyulit : ≤ 45 menit
f. Pembersihan karang gigi tiap regoi : ≤ 20 menit
g. Perawatan syaraf gigi : ≤ 20 menit
h. Perawatan pulp capping : ≤ 20 menit
i. Tumpatan sementara : ≤ 15 menit
j. Tumpatan glass ionomer : ≤ 20 menit
k. Incisi abses intra oral : ≤ 30 menit
l. Operculectomy : ≤ 30 menit
Koreksi oclusi : ≤ 15 menit
Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis
Pasien Umum :
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
a. Pencabutan gigi susu dengan dan tanpa penyulit b. Pencabutan gigi tetap dengan dan tanpa penyulit c. Pembersihan karang gigi d. Perawatan syaraf gigi e. Perawatan pulp capping f. Tumpatan sementara g. Tumpatan glass ionomer : h. Incisi abses intra oral i. Operculectomy j. Pengobatan gigi dan mulit k. Resep obat l. Konsultasi / Edukasi m. Surat Rujukan internal maupun eksternal ( bila diperlukan )
a. Kotak saran
b. Pengaduan langsung.
c. Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.
d. SMS / WA pada nomor : 082123412023
e. SP4N Lapor! Puskesmas Cukir
f. Email pkmcukir09@gmail.com
g. Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/
Instagram @puskesmas_cukirMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store