Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 034.5/800.1.11/1358/VIII-24

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa fotocopy KTP
    2. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  • Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
    1. Langsung Ke bagian Pelayanan Warga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Telepon : 082276728788

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"