Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran
  • Persyaratan Teknis:
    1. pasien wajib datang ke Puskesmas / diantar keluarga

  1. Pasien melakukan pendaftaran dengan mendapatkan nomor antrian atau registrasi.
  2. Dilakukan Pemeriksaan Umum: Setelah mendaftar, pasien akan menjalani pemeriksaan umum untuk mengetahui kondisi kesehatan secara keseluruhan
  3. RUANGAN TB, RUANGAN VCT, RUANGAN GIZI: Pasien akan diarhkan ke masing2 ruangan: seperti Tuberkulosis (TB), Voluntary Counseling and Testing (VCT) untuk HIV/AIDS, dan konsultasi gizi.
  4. Pemeriksaan Laboratorium: Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke laboratorium untuk melakukan tes darah, urine, atau pemeriksaan lainnya.
  5. RUANG FARMASI: Setelah pemeriksaan dan/atau pengobatan, pasien akan diberikan resep obat dan mengambilnya di ruang farmasi.
  6. PULANG: Setelah semua proses selesai, pasien dapat pulang.
  7. UGD: Jika pasien mengalami kondisi darurat, mereka akan langsung dibawa ke UGD untuk mendapatkan penanganan segera.
  8. RUJUK RS: Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di fasilitas tersebut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

5 – 10 menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Pemeriksaan oleh dokter b. Resep obat c. Surat keterangan sehat d. Surat keterangan berobat e. Konsultasi / Edukasi f. Pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi medis g. Surat Rujukan internal maupun eksternal (bila diperlukan)

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

Instagram @puskesmas_cukir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"