Pelayanan Keluarga Berencana

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi:
    1. Pasien registrasi di loket pendaftaran
    2. Pasien membawa kartu KB (pasien lama)
  • Persyaratan Teknis:
    1. Pasien datang sendiri/diantar keluarga
    2. Pasien tidak sedang menstruasi

  1. Pasien melakukan pendaftaran di ruang Pendaftaran.
  2. Setelah mendaftar, pasien akan diarahkan ke ruang KIA/KB. Di sini, pasien akan mendapatkan informasi awal terkait layanan yang tersedia.
  3. Pasien akan mendapatkan konseling dari seorang Ahli Bidan Keterampilan (ABK).
  4. Setelah konseling, pasien akan diminta untuk membuat keputusan apakah akan melanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
  5. Jika pasien setuju, maka proses akan berlanjut ke pemeriksaan fisik dan penunjang dan jika pasien Tidak Setuju, maka pasien belum siap atau memiliki pertimbangan lain, proses dapat berhenti di sini.
  6. Pasien akan menjalani pemeriksaan fisik dan mungkin juga pemeriksaan penunjang (seperti tes darah) untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan tubuh untuk menggunakan metode kontrasepsi yang dipilih.
  7. Setelah pemeriksaan, pasien akan mendapatkan konseling ulang untuk memastikan pemahamannya mengenai metode kontrasepsi yang akan digunakan, cara penggunaannya, serta efek samping yang mungkin terjadi.
  8. Jika semua persyaratan terpenuhi dan pasien telah memberikan informed consent (persetujuan setelah mendapatkan informasi yang cukup), maka akan dilakukan pelayanan kontrasepsi yang telah dipilih.
  9. Setelah pelayanan, pasien akan mendapatkan jadwal untuk melakukan pemantauan secara berkala. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan metode kontrasepsi yang digunakan, mengatasi masalah yang mungkin timbul, dan memberikan konseling tambahan jika diperlukan.
  10. Jika diperlukan, pasien akan diberikan obat-obatan yang berhubungan dengan metode kontrasepsi yang dipilih.
  11. Setelah semua proses selesai, pasien dapat pulang dan melanjutkan aktivitas sehari-hari.

15 – 30 Menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Pemasangan Impant b. Pelepasan implant c. Pelepasan dan pemasangan implant d. Pemasangan IUD e. Pelepasan IUD f. Pemasangan dan pelepasan IUD g. Pelayanan IVA h. Pelayanan IUD Pasca Plasenta i. Suntik KB j. Surat Rujukan antar poli/unit k. Surat Rujukan ke Rumah Sakit l. Surat Pemeriksaan Laborat m. Surat keterangan hamil

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

Instagram @puskesmas_cukir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"