Surat Pengantar Akta Kematian

No. SK: 188/02/423.404.11/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Fotocopy KTP Almarhum / almarhumah
  4. Fotocopy KK Almarhum / almarhumah
  5. Fotocopy KTP Pelapor
  6. Bukti Pembayaran PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

Petugas di Kantor Kelurahan Kandangsapi Jl. Letjen R. Suprapto No. 11 Kota Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"