Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 188.4/487/415.17.7/2024

  • Persyaratan Administrasi:
    1. Pasien datang membawa Kartu Berobat/KTP/Kartu Asuransi
    2. Pasien registrasi di loket pendaftaran
    3. Pasien Membawa buku kesehatan ibu dan anak
  • Persyaratan Teknis:
    1. Pasien datang sendiri/diantar keluarga
    2. Bila pasien tidak bisa berjalan, dokter/perawat memeriksa pasien didalam kendaraan untuk memastikan pasien perlu dirujuk/tidak

  1. Pendaftaran: pasien mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan.
  2. Pemeriksaan: Setelah pendaftaran, pasien akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
  3. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya: • Rujukan Internal: Jika kasus pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke bagian atau dokter yang sesuai di dalam Puskesmas. • Pasien Terdiagnosis: Jika diagnosis sudah didapatkan, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya.
  4. Penanganan: • Tidak Bisa Ditangani: Jika kondisi pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit (RS). • Bisa Ditangani: Jika kondisi pasien dapat ditangani, pasien akan mendapatkan pengobatan (obat).
  5. Pulang: Setelah mendapatkan pengobatan, pasien diperbolehkan pulang.

a.  Pemeriksaan  ANC rutin  ≤ 15 menit

b.  Pemeriksaan ANC Terpadu ≤ 90 menit

c.   Pemeriksaan PNC rutin ≤ 15 menit

d.  Pemeriksaan PNC terpadu ≤ 60 menit

e.  Pemeriksaan kesehatan wanita usia produktif ≤ 15 menit

Pemeriksaan bayi baru lahir ≤ 15 menit

Pasien dengan jaminan kesehatan : Gratis

 Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Pelayanan antenatal (ANC), dan postnatal (PNC) b. Pelayanan Imunisasi bayi dan balita c. USG dasar terbatas pada ibu hamil (USG kandungan) d. Pelayanan imunisasi Catin (Calon Pengantin) e. Resep dokter f. Konsultasi g. Surat Sehat h. Surat Rujukan antar poli/unit i. Surat Rujukan ke RS j. Surat Pemeriksaan Laborat k. Surat Keterangan Hamil l. Surat Keterangan Berobat

a.   Kotak saran

b.   Pengaduan langsung.

c.   Telepon pada nomor : 082123412023 pada jam kerja.

d.   SMS / WA pada nomor : 082123412023

e.   SP4N Lapor! Puskesmas Cukir

f.    Email pkmcukir09@gmail.com

g.   Website https://pkmcukir.jombangkab.go.id/

Instagram @puskesmas_cukir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"