Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 188/02/423.404.11/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK lama / KK Orang Tua
  4. Bukti Pembayaran PBB

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Petugas di Kantor Kelurahan Kandangsapi Jl. Letjen R. Suprapto No. 11 Kota Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"