Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

  1. tidak ada persyaratan

  1. akses ke www.bmkg.go.id

Proses penerimaan hasil pengawasan kearsipan BMKG

Tidak dipungut biaya

Pengumuman Hasil Pengawasan Kearsipan BMKG

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!(https://www.lapor.go.id/)all
Center (021) 196 Fax (021) 4246703
Email : cc196@bmkg.go.id
Instagram : @infobmkg
twitter : @InfoBMKG; dan Youtube : @InfoBMKGIndonesia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bmkg.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala"