No. SK: 188/13/415.24/2024
1. Proses penyelesaian dalam pengaduan pelayanan dilakukan setelah pengguna layanan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan ke pimpinan dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, tanggapan atas pengaduan kepada pengguna layanan dilakukan secara langsung, melalui email
Tidak dipungut biaya
pengaduan masyarakat
· Pelayanan pengaduan dapat diakses secara offline dan online · Secara offline: mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertangungjawabkan · Secara online: informasi Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang dapat melalui akses IG DISPORAPARJOMBANG ,FB DISPORAPAR KAB.JOMBANG,LAPOR-SP4N,disporapar.161@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store