Layanan Pemberian Cuti ASN

No. SK: 53 tahun 2022

  1. Surat Permohonan ybs
  2. Surat Persetujuan Pimpinan OPD

90 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Cuti ASN

Datang ke kantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Cuti ASN"