Pelayanan P2 TB dan Kusta

  • Persyaratan Pelayanan P2 TB dan Kusta
    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa Kartu identitas
    2. Hasil Pemeriksaan/ syarat dokumen administrasi

  • Prosedur Pelayanan P2 TB dan Kusta
    1. Pasien datang
    2. Petugas melakukan anamnesa pada pasien
    3. Petugas melakukan rujukan internal (laboratorium, petugas TB/kusta)
    4. Petugas memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan dan pengobatan
    5. Pengguna layanan pulang

5 s.d 10 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

1Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan P2 TB dan Kusta"