Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: SK/02/PUSK-KK/2024

  1. Nomor antrian
  2. Membawa kartu BPJS/KTP
  3. Membawa rujukan balik/kartu kontrol dari RS

  1. Petugas pendaftaran dan rekam medik mempersilakan Pasien mengambil nomor antrian
  2. Petugas pendaftaran dan rekam medik memanggil pasien sesuai nomor urut antri
  3. Petugas pendaftaran dan rekam medik menanyakan apakah pasien sudah pernah datang berobat
  4. Petugas pendaftaran dan rekam medik menanyakan apakah punya kartu BPJS kesehatan
  5. Apabila punya kartu BPJS kesehatan, Petugas pendaftaran dan rekam medik meminta kartu BPJS kesehatan
  6. Petugas pendaftaran dan rekam medik mencatat identitas pasien sesuai dengan kartu BPJS kesehatan di buku register khusus
  7. Petugas pendaftaran dan rekam medik menyerahkan Kartu Tanda Berobat kepada Pasien
  8. Petugas pendaftaran dan rekam medik mempersilahkan pasien untuk membayar dikasir ( Pasien Umum)
  9. Petugas pendaftaran dan rekam medik menyerahkan rekam medik ke unit terkait.

Waktu penyelesesaian pelayanan rekam medis setiap pasien itu berbeda-beda tergantung pada kategori pasiennya. Adapun kategori pasien adalah:

1. Pasien Baru : 5-10 Menit

2. Pasien lama : 5 menit

Adapun biaya yang dibutuhkan berbeda-beda yaitu:

1. Pasien umum : Rp. 25.000

2. Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medis

1. pasien/pengguna layanan bisa menyampaikan pengaduan melalui kotak saran, form keluhan, dan media sosial.

    a. Kotak Saran

    b. Telp/Wa ; 0752 484180 / 081261656353

    c. Email : kotokatiakpuskesmas@gmail.com

    d. Facebook : https;//www.facebook.com/pusesmas.kotokatik

    e. Instagram : puskesmas koto katik

    f. website : https://puskesmas-kotokatik.padangpanjang.go.id/

2. Petugas mencatat semua pengaduan

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

Jawaban dari pengaduan akan disampaiakn melalui telepon/email/whatsapp yang bersangkutan atau pada saat pertemuan lintas sektor apabila tidak dapat diselesaikan secara internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kotapadangpanjang.epuskesmas.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"