Pelayanan Fasilitasi Selaku Sekretariat Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kab. Ketapang

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. a. Disposisi Bupati/Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah Kab. Ketapang b. Surat Masuk

  1. Prosedur : a. Surat Permohonan dari Pemohon/Pihak Ketiga ditujukan kepada Bupati/Wakil Bupati atau Sekretaris Daerah Kab. Ketapang b. Disposisi Kabag Ekbang kepada Analis kebijakan untuk Mengagendakan Rapat Fasilitasi dengan melibatkan OPD dan pihak-pihak yang terlibat c. Pelaksanaan Rapat Fasilitasi sesuai jadwal yang telah ditentukan d. Hasil Rapat didokumentasikan dalam bentuk Notulen Rapat

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi dan Notulen Rapat

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA : 082148301320

4)   Telepon : 0534 – 32555, 32655, 32755, Fax. (0534) 32090

5)   Online melalui website http://setda.ketapangkab.go.id/

b.  Alur Penanganan Pengaduan :

1.Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis
2.Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
3.Tim Pengelola Pengaduan
4.Pengguna Layanan menerima Jawaban Pengaduan
C. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

4)Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Selaku Sekretariat Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kab. Ketapang"