Pelayanan Nurse Station

  • Persyaratan Pelayanan Nurse Station
    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa Kartu identitas

  • Prosedur Pelayanan Nurse Station
    1. Petugas memanggil nama pasien sesuai urutan
    2. Petugas menyapa
    3. Petugas memeriksa suhu tubuh
    4. Petugas melakukan pengukuran antropometri (BB & TB)
    5. Petugas mengukur tekanan darah
    6. Petugas menghitung respirasi dan denyut nadi
    7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada lembar rekam medis
    8. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di kursi tunggu di ruang pelayanan yg dituju.

5 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.



Hasil pemeriksaan antropometri, tekanan darah, respirasi, dan denyut nadi

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nurse Station"