Pelayanan Kasir

  • Persyaratan Pelayanan Kasir
    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa lembar bukti pembayaran

  • Prosedur Pelayanan Kasir
    1. Pengguna layanan datang
    2. Petugas menyapa
    3. Petugas mempersilahkan untuk duduk di kursi
    4. Petugas mengkonfirmasi data pengguna dan layanan yang digunakan
    5. Petugas menghitung jumlah biaya yang harus dibayarkan pengguna layanan dan mencatat di buku register
    6. Petugas memberitahu pengguna layanan jumlah biaya
    7. Pengguna layanan membayar biaya layanan
    8. Petugas menerima pembayaran dan menandatangani kuitansi pembayaran
    9. Petugas menyerahkan kuitansi pembayaran kepada pengguna layanan
    10. Pengguna layanan menuju ruang pelayanan
    11. Petugas mengarsipkan bukti pembayaran

5 Menit

Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir


Lembar bukti pembayaran pelayanan

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"