Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7.2.13/008/PKM-SMK/TAHUN 2024

  1. Resep dari Poli Umum

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Petugas melakukan Screening resep
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  4. Petuags memanggil nama pasien sesuai dengan urutan antrian
  5. Petugas menuerahkan obat disertai pemberian informasi kepada pasien

1. Penyiapan Resep non racikan Kurang dari 10 menit

2. Penyiapan Resep racikan Kurang dari 20 menit

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Umum : Dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

https://drive.google.com/file/d/1Cw9yJJM-jjWZp_rLuE_muF0bRqnZ8rBp/view?usp=drive_link

1.Pelayanan Obat Racikan, 2. Pelayanan Obat Non Racikan, 3. Pemberian informasi obat (PIO)

1. Email : pkm.sompak@gmail.com

2. Telp/SMS : 087811195500

3. Kotak Saran :

4. Facebook : Puskesmas Sompak

5. Instagram : Pkm_sompak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-