Perekaman Data Identitas Kependudukan

No. SK: 000.8.3.2/07.1/415.67/2024

  1. Formulir F1.02 dari Desa;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan dari kantor desa ke Kantor Kecamatan;
  2. Pemohon menyerahkan dokumen kepada Operator KTP;
  3. Pemohon menunggu proses verifikasi dokumen oleh Operator KTP;
  4. Pemohon menunggu Operator melakukan perekaman KTP Elektronik;
  5. Pemohon wajib mengisi Survei Kepuasan Masyarakat;
  6. Pemohon menerima KTP Elektronik sesuai jadwal pengambilan yaitu 7 hari kerja (selama blanko KTP tersedia di kantor Kecamatan Sumobito).

30 Menit

Rp.0,00

KTP Elektronik

Email        : kecsumobito2023@gmail.com

Telepon     : 0858-0884-2008

Instagram : jombangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store