Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Pascabencana

No. SK: 0329 Tahun 2024

  1. Laporan Kejadian Bencana dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB);
  2. Surat Permohonan bantuan stimulan bahan bangunan (konstruksi) dan vegetasi dari Desa/Kelurahan yang terdampak bencana.

  1. Pengajuan surat dari Desa/Kelurahan yang terdampak bencana;
  2. Koordinasi terkait surat permohonan bantuan stimulant;
  3. Koordinasi dan cek data Pusdalops, sekaligus survei lapangan dengan Perangkat Desa/Kelurahan terkait;
  4. Analisa dan penghitungan prakiraan kebutuhan alokasi bantuan stimulan bahan bangunan (konstruksi) dan vegetasi;
  5. Pengiriman bantuan stimulant bahan bangunan (konstruksi) dan vegetasi ke Desa terkait;
  6. Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat, relawan dan pegiat lingkungan;
  7. Dokumentasi dan pelaporan kegiatan.

Jangka waktu pelayanan dari pengiriman surat permohonan bantuan sampai dengan pengiriman bantuan stimulan serta dokumentasi dan pelaporan kegiatan membutuhkan waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Bantuan stimulan bahan bangunan (konstruksi) dan vegetasi

  1. Lapak Aduan BPBD ke No. WA (08112626116);
  2. Kotak Saran dengan alamat Kantor BPBD Kabupaten Banyumas (Jl. HM. Bahroen, Berkoh, Purwokerto Selatan);
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi ANWAR BURHANI No.Tlp/WA/SMS (08157703491);
  4. Alamat Email (bpbd.banyumas@gmail.com).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tlp / WA/SMS  (08157703491) ; / bpbd.banyumas@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Pascabencana"