Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMKM)

No. SK: 138/38/KEC.PDMR/2024

  1. 1. Lokasi usaha berada di Kecamatan
  2. 2. Berkas permohonan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bermaterai yang sudah ditanda tangani Pemohon, Kepala Lingkungan (Kepling) dan Kepala Desa
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. 5. Pas Foto terbaru berwarna Uk. 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  6. 6. Mengisi formulir yang memuat tentang: - Nama. - Nomor KTP. - No. Telp. - Alamat. - Kegiatan Usaha. - Sarana usaha yang digunakan
  7. 7. Jumlah modal usaha

Maksimal 3 hari kerja sejak berkas di terima

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat Keterangan Izin Usaha Mikro dan Kecil

1.  kecamatanpedamarankaboki@gmail.com

2.  Kantor Camat Pedamaran

3.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMKM)"