Logistik Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana

No. SK: 0329 Tahun 2024

  1. Informasi kejadian bencana;
  2. Surat Permohonan Bantuan Logistik.

  1. Kepala Desa atau Lurah mengajukan permohonan bantuan logistik pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana pada Kepala Pelaksana BPBD;
  2. Surat Permohonan sebelumnya dapat melalui aplikasi Whatsapp atau Telepon kepada BPBD Kabupaten Banyumas;
  3. Surat Permohonan yang telah diterima oleh Petugas BPBD selanjutnya akan diverifikasi kepastian kebenaran dan kelengkapannya;
  4. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik menganalisa kebutuhan logistik;
  5. Petugas menyiapkan pengiriman bantuan logistik sesuai hasil analisa kebutuhan;
  6. Petugas melakukan pengiriman bantuan logistik untuk korban bencana.

Jangka waktu pelayanan dari pengiriman surat permohonan sampai dengan pengiriman bantuan logistik pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana serta dokumentasi dan pelaporan kegiatan membutuhkan waktu 7 (tujuh) hari.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik (Bahan Makanan /Material/Natura dan Non Natura)

  1. Lapak Aduan BPBD ke No. WA (08112626116);
  2. Kotak Saran dengan alamat Kantor BPBD Kabupaten Banyumas (Jl. HM. Bahroen, Berkoh, Purwokerto Selatan);
  3. Petugas Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) No. Tlp/WA/SMS (081548808886);
  4. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik ANDI RISDIANTO No. Tlp/WA/SMS (0895377115004);
  5. Alamat Email (bpbd.banyumas@gmail.com).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tlp / WA/SMS  (0895377115004) ; / bpbd.banyumas@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Logistik Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana"