No. SK: 0329 Tahun 2024
Jangka waktu pelayanan dari pengiriman surat permohonan sampai dengan pelaksanaan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana serta dokumentasi dan pelaporan kegiatan membutuhkan waktu 7 (tujuh) hari.
Tidak dipungut biaya
Korban bencana yang berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store