Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana

No. SK: 0329 Tahun 2024

  1. Informasi kejadian bencana;
  2. Surat Permohonan.

  1. Kepala Desa atau Lurah mengajukan permohonan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana pada Kepala Pelaksana BPBD ;
  2. Surat Permohonan sebelumnya dapat melalui aplikasi Whatsapp atau Telepon kepada BPBD Kabupaten Banyumas;
  3. Petugas BPBD melalukan survey/assessment ke lokasi bencana;
  4. Hasil survey/assessment dilaporkan kepada Kepala Pelaksana BPBD untuk berkoordinasiss dengan instansi terkait melalukan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana;
  5. Petugas mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan;
  6. Petugas menuju lokasi kejadian.

Jangka waktu pelayanan dari pengiriman surat permohonan sampai dengan pelaksanaan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana serta dokumentasi dan pelaporan kegiatan membutuhkan waktu 7 (tujuh) hari.

Tidak dipungut biaya

Korban bencana yang berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi

  1. Lapak Aduan BPBD ke No. WA (08112626116);
  2. Kotak Saran dengan alamat Kantor BPBD Kabupaten Banyumas (Jl. HM. Bahroen, Berkoh, Purwokerto Selatan);
  3. Petugas Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) No. Tlp/WA/SMS (081548808886);
  4. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik ANDI RISDIANTO No. Tlp/WA/SMS (0895377115004);
  5. Alamat Email (bpbd.banyumas@gmail.com).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tlp / WA/SMS  (0895377115004) ; / bpbd.banyumas@gmail.com