Terapi

No. SK: 800/07/BS-PP/I-2024

  • Persyaratan Pelayanan :
    1. Rekam medis bagi pasien yang membutuhkan layanan terapi komplementer

  • Prosedur pelayanan :
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas membaca rujukan internal
    4. Petugas melakukan terapi
    5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

sesuai kasus

Tidak dipungut biaya

Terapi komplementer

Email : puskesmasbusur@gmail.com

Telepon/WA : 0851 8247 2561

Secara tertulis melalui :

a. surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bukit Surungan

b. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Terapi"