Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 138/38/KEC.PDMR/2024

  1. 1. Surat pengantar dari Keluarahan
  2. 2. Fotocopy KTP para ahli waris
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Surat kematian
  5. 5. Fotocopy KTP Saksi
  6. 6. Fotocopy Buku Nikah
  7. 7. Materai 10.000

waktu penyelesaian berdasarkan rumus/lainnya

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.  kecamatanpedamarankaboki@gmail.com

2.  Kantor Camat Pedamaran

3.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris"