No. SK: 800/07/BS-PP/I-2024
Sesuai kasus
Pasien umum : sesuai edaran Perwako No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi
Pasien BPJS/JKN : biaya ditanggung BPJS/JKN (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes narkoba dan catin)
Konsultasi gizi, P2P dan Kesehatan Lingkungan
Email : puskesmasbusur@gmail.com
Telepon/WA : 0851 8247 2561
Secara tertulis melalui :
a. surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bukit Surungan
b. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store