Pelayanan Pemeriksaan Khusus

No. SK: 188.4/005.1/KPTS/414.102.09/2024

  1. 1. Telah mendaftar di pendaftaran (Memenuhi standar administrasi)

  1. 1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan khusus 2. Menerima anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan fisik (tekanan darah,timbang berat badan, tinggi badan suhu,nadi, nafas 3. Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu 4. Menerima asuhan keperawatan 5. Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

Pelayanan pasien di ruang pemeriksaan khusus membutuhkan waktu 15 menit

Sesuai dengan  Perda Tarif Retribusi

Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023

Pelayanan Pasien Pemeriksaan Khusus

  1. SMS/WA Pengaduan (081231441702)
  2. Email : pkm.senori@gmail.com
  3. Instagram: puskesmas.senori
  4. Kotak Pengaduan
  5. Pengaduan Langsung (Lisan)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store