No. SK: 188.4/005.1/KPTS/414.102.09/2024
Pelayanan pasien di ruang pemeriksaan khusus membutuhkan waktu 15 menit
Sesuai dengan Perda Tarif Retribusi
Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023Pelayanan Pasien Pemeriksaan Khusus
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store